Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us

Apple Ajukan Paten: Jawab Panggilan dengan Deteksi Wajah

ilustrasi

Di masa depan, kemungkinan sistem keamanan yang diadopsi Apple tak perlu lagi memakai otorisasi penguncian seperti kata kunci atau pattern (pola).

Sebab, perusahaan asal California AS itu, kemarin telah mengajukan paten kepada Kantor Merek dan Paten AS dengan nomor paten No.8.600.120.

Paten itu menggambarkan perangkat komputasi pribadi yang dikendalikan dengan deteksi dan pengenalan wajah, seperti dilansir Apple Insider, Rabu 4 Desember 2013.



Dalam dokumen paten, disebutkan deteksi dan pengenalan wajah merupakan dua hal yang berbeda. Deteksi wajah melibatkan penemuan wajah dalam sebuah gambar, sementara pengenalan wajah jauh lebih kompleks, yakni mencocokkan wajah seseoarang dengan wajah pengguna tertentu. Biasanya, pengenalan wajah harus dilakukan setelah deteksi wajah.

Paten yang diajukan Apple meliputi tiga sistem terpisah, yaitu aplikasi deteksi wajah, aplikasi pengenalan wajah, dan aplikasi kontrol input atau output. Ketiga sistem itu dirancang bekerja sama dalam mendeteksi apakah pengguna berwenang mengoperasikan perangkat tertentu.

Secara teknis, aplikasi deteksi dapat memindai area tertentu dengan menggunakan teknik pencocokan berbasis template maupun fitur. Sejumlah fitur yang dipertimbangkan pada pencocokan ini adalah hubungan fitur wajah, identifikasi struktur wajah seperti warna, bentuk, dan tekstur kulit.

Sedangkan teknis aplikasi pengenalan wajah yakni membandingkan data vektor (garis panah) fitur wajah, yang dikumpulkan dari output gambar oleh kamera perangkat. Kemudian data disimpan dalam vektor. Data itu dapat berupa bentuk muka sampai jarak antara mata dan hidung.

Berbasis informasi itu, penggunaan data vektor berfungsi menentukan apakah pengguna diperbolehakan mengoperasikan perangkat dan mengendalikan data input atau output.

Contohnya, ketika ada panggilan masuk, iPhone akan bisa mendeteksi apakah pengguna yang melihat ke layar merupakan pengguna yang berwenang atau tidak.

Jika tidak dikenal, maka panggilan tidak dapat diterima atau dijawab. Demikian juga saat e-mail masuk, iPhone akan mendeteksi wajah pengguna terlebih dulu sebelum masuk ke inbox.

Paten pengenalan wajah Apple pertama kali diajukan pada tahun 2008 silam dengan penemunya, Jeff Gonion dan Duncan Robert Kerr.

sumber : http://teknologi.news.viva.co.id

No comments:

Post a Comment

Search

Blogger Banua

Blogger banua
 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Page Rank Checker
Get our toolbar!

Google Rank

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
free counters

Followers